CYBER CRIME
Apa
itu Cyber Crime ? Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Sejarah Cyber Crime
Cybercrime
terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada
tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan
merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah
ada selama 35 tahun terakhir.
Awal
1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti
laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap
percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk
seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa
yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal
1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada
sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah
gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh
julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada
tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para
hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua
anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes”
alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya,
yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve
Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal
1980 Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel
fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para
hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area
lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat
kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of
Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir
1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi
otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen
pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di
Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan
pada jaringan komputer.
Pada
usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia
memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. Dia dihukung
karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman
selama satu tahun penjara.
Pada
Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut
Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm.
Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP.
Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober
2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15
Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada
16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya
salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat. [FR]
Motif
Cyber Crime
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan
pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan
yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh sebuah korporasi.
Jenis-Jenis
Cyber Crime
1. Pencurian
Account User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan
penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap
keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau
gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
2. Deface
(Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan
pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing
dan Port Scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya.
4. Virus
dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5. Denial
of Service (DoS) attack
Denial
of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
CYBER
LAW
Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari cyberspace law.
Istilah
hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara
international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Tujuan
adanya Cyber Law berkaitan dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan terorisme.
Ruang
Lingkup Cyber Law
Pembahasan
mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
- E-Commerce
- Trademark/Domain Names
- Privacy and Security on the Internet
- Copyright
- Defamation
- Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya
Contoh
Kasus Cyber Crime
1. PEMBOBOLAN
BANK
Pencurian
uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali
ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet
banking, yang disediakan pihak bank. “Tersangka mengambil uang dengan membobol
user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat
Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan
persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2). Selanjutnya, kata
Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan
data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang
nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening
penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk
kepentingan pribadi. “Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan
megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan
pembobolan,” jelas Winston. Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan
tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking
bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah,
ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah. “Diupayakan data rahasia
nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal
lahir,” imbuhnya.
Ditanya
nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan
nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam
kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009
sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam
kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan,
terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang
tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian. “EYN profesinya
jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,”
paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di
Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka
terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman
hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada
pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem
internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini,
sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking
tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar
Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
2. PENJUDIAN
ONLINE
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan instan. Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun.
3. Penyebaran
Virus
Virus
dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat
internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih
canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri
banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan :
kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media
infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter
dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus
ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero
jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh
penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya,
maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa
Adapun
Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE
pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar
rupiah.